TUGAS PERTEMUAN 11 EPTIK VINCENT LUIS 12182867
NIM : 12182867
Kelas : 12.6A.37
Link File Word :
Jawablah Pertanyaan Berikut :
1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI ?
Jawab :
Motif-motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI diantaranya adalah :
a) Kelalaian Pengguna Komputer sehingga membuka celah untuk melakukan kejahatan
b) Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatanuntuk terus melakukan hal ini.
c) Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut ?
Jawab :
Komentar yang tidak pantas ditulis pada media sosial (bullying)
Kemajuan di era digital ini setiap orang bebas mengutarakan pendapatnya masing-masing . Akan tetapi, masyarakat masih belum paham tentang kesopanan berbicara pada media sosial ataupun yg lainnya. Mereka merasa benar- benar bisa bebas mengutarakan pendapat meskipun terkesan meledek dan menyakiti perasaan orang lain meskipun itu hanya komentar di media sosial.
Contoh kasus yang belakangan terjadi adalah, banyaknya laporan tentang bullying oleh para artis salah satunya Deddy Corbuzier yang sudah banyak menciduk para netizen tak beradab dalam menulis di kolom komentar konten YouTube miliknya.
3. Berdasarkan contoh kasus (sesuai jawaban no.2), menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI ?
Jawab :
Sebaiknya masyarakat Indonesia haruslah lebih bijak dalam berkomentar maupun memposting suatu hal ataupun kata-kata dalam dunia maya agar tidak adanya kesalah pahaman akibat kata-kata atau postingan yang diunggah sehingga tidak menimbulkan perpecahan dan kejahatan TI.
4. Berdasarkan jawaban no.2, sebutkan pasal yang mengaturnya dalam UUITE !
Jawab :
Komentar yang tidak pantas merupakan tindakan yang menujukkan penghinaan terhadap orang lain termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Sehingga ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Komentar
Posting Komentar